Segenap Keluarga Besar Mamuju Sul-Bar.. Kompleks Pelabuhan Fery (Simboro Pantai).. Mengucapkan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah mau dan meluangkan waktunya untuk singgah di Blog anak Mamuju Kreasi by Fathur (ammang) di Simboro

Jumat, 12 Juli 2013

Hukum Bermain Poker dalam Islam




main poker




Pengertian Poker

Poker adalah permainan sejenis kartu yang biasa dimainkan dengan menggunakan taruhan. Sekarang ini permainan poker digemari hampir di seluruh pelosok dunia, baik poker online uang asli, pergi ke meja casino, atau hanya bermain di poker Facebook.

Pertanyaan :
 
Apakah Hukum Bermain Poker dalam Islam

Jawaban:

Dari pengertian poker diatas, menunjukkan bahwa praktek itu termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang-kalah .

“Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Utung dan buntung maka itu judi.”
Allah berfirman, menjelaskan keburukan judi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

 فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( ) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ

 وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?).

Pandangan Para Ulama

Para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan. Namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, begitu pula -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan kewajiban.


Di antara alasan kenapa sampai dihukumi haram :
  • Dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci yang bermula dari ejekan.
  • Bisa saling mencela dan melaknat, bahkan menjurus pada dusta dan sumpah kotor.
  • Diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum dadu. Kartu yang keluar ketika pertama kali dikocok untung-untungan. Karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus, dan ada yang terus merugi. Demikian pula dengan permainan dadu.
Qiyas dengan Dadu

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ

خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Bagaimana Sahabat masikah kita bermain sedang permainan itu sudah jelas mengandung judi.. Apakah kita termasuk hamba yang ingin merugi.. semua itu kembali kepada diri kita masing-masing..

Wallahu a’lam.

Artikel Terkait
Share this article now on :