Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Gabungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mamuju, Pengadilan Agama, Kepala KUA Se Kab. Mamuju, BAZ, Bagian Kesra, MUI, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah, TK, Kab. Mamuju pada tanggal 18 Juli 2013 dan Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/421/KPTS/VII/2013 Tentang Penetapan Zakat Fitrah dalam Wilayah Kab. Mamuju Tahun 1434 H/ 2013 M.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Gabungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mamuju, Pengadilan Agama, Kepala KUA Se Kab. Mamuju, BAZ, Bagian Kesra, MUI, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah, TK, Kab. Mamuju pada tanggal 18 Juli 2013 dan Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/421/KPTS/VII/2013 Tentang Penetapan Zakat Fitrah dalam Wilayah Kab. Mamuju Tahun 1434 H/ 2013 M.
- Besarnya Zakat Fitrah perjiwa dalam wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1434 H./ 2013 M. Sebagai Berikut :
√ 3,5 Liter Beras Perjiwa apabila 1 (Satu) Liter Bumbung/ Bocco
√ 4 Liter Beras Perjiwa apabila 1 (Satu) Liter Rata
√ 3 Kg Beras Perjiwa apabila/ Kg
√ Apabila di Nilai dengan Uang maka :
- Apabila di Nilai dengan Uang Beras Celebes, Ciliwung, Putri Duyung, Mutiara Biru, Mahakam, Mawar Melati, Seharga : Rp. 8.000 x 4 Liter = Rp. 32.000,-
- Apabila di Nilai dengan Uang beras Sinar Madinah, 42, Ayam Jago, Hidayah, Manalag Seharga : Rp. 7.000 x 4 Liter = Rp. 28.000,-
- Apabila di Nilai dengan Uang beras Cap Sayur, Bambu Seharga : Rp. 6.000 x 4 Liter = Rp. 24.000,-
- Apabila di Nilai dengan Uang Beras Jagung dan Sejenisnya Seharga : Rp. 4.000 x 4 Liter = 16.000,-
- Diharapkan agar penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat sehari sebelum hari Lebaran.
- Pelaksanaan pelaporan ke Kantor Urusan Agama, Bascam Kec. Masing-masing dilakukan paling lambat dua hari setelah hari lebaran.
Demikian dan atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih. Selaku Kepala KUA Kecamatan Simboro (M.Idris Madjid, S.Pd.I) Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.. Wassalam...
Artikel Terkait
News
- Maldini Pali Latihan Bersama SSB Manakarra
- Area Pasar Sentral Mamuju Kebakaran
- Muslim Uighur Dipaksa Makan Selama Ramadan
- Seorang Bayi Ditusuk 90 Kali Oleh Ibunya
- Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
- Ditembaki Saat Shalat Subuh, 53 Pendukung Mursi Syahid
- News Sul-Bar : BBM Naik Jalanan Tak Kunjung di Perbaiki Warga Menolak Membayar Pajak
- Neymar Bersinar Brasil Kesemifinal
- Pesona Wanita Kalumpang di Mamuju
- 10 Cara Pintar Ambil Risiko Dalam Berbisnis 2013
- 10 Cara Mengembangkan Karier di 2013
- Enam Alasan Pria Selingkuh
- Minum Teh Setiap Pagi bermamfaat sekali
- Wartawan Belanda Heran Lihat Fans Indonesia Bersorak Saat Gol Robben
- Florentino Perez: Cristiano Ronaldo Akan Perbaharui Kontrak
- Antar News Sul-Bar Jalanan enggan di perbaiki di Kec Simboro