Segenap Keluarga Besar Mamuju Sul-Bar.. Kompleks Pelabuhan Fery (Simboro Pantai).. Mengucapkan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah mau dan meluangkan waktunya untuk singgah di Blog anak Mamuju Kreasi by Fathur (ammang) di Simboro

Rabu, 31 Juli 2013

Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Mamuju 1434 H/ 2013 M.




Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Gabungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mamuju, Pengadilan Agama, Kepala KUA Se Kab. Mamuju, BAZ, Bagian Kesra, MUI, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah, TK, Kab. Mamuju pada tanggal 18 Juli 2013 dan Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/421/KPTS/VII/2013 Tentang Penetapan Zakat Fitrah dalam Wilayah Kab. Mamuju Tahun 1434 H/ 2013 M.
  • Besarnya Zakat Fitrah perjiwa dalam wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1434 H./ 2013 M.  Sebagai Berikut :
 √    3,5 Liter Beras Perjiwa apabila 1 (Satu) Liter Bumbung/ Bocco
 √    4 Liter Beras Perjiwa apabila 1 (Satu) Liter Rata
 √    3 Kg Beras Perjiwa apabila/ Kg
 √    Apabila di Nilai dengan Uang maka :
  • Apabila di Nilai dengan Uang Beras Celebes, Ciliwung, Putri Duyung,  Mutiara Biru, Mahakam, Mawar Melati, Seharga : Rp. 8.000 x 4 Liter = Rp. 32.000,-
  • Apabila di Nilai dengan Uang beras Sinar Madinah, 42, Ayam Jago, Hidayah, Manalag Seharga :  Rp. 7.000 x 4 Liter = Rp. 28.000,-
  • Apabila di Nilai dengan Uang beras Cap Sayur, Bambu Seharga : Rp. 6.000 x 4 Liter = Rp. 24.000,-
  • Apabila di Nilai dengan Uang Beras Jagung dan Sejenisnya Seharga : Rp. 4.000 x 4 Liter = 16.000,-
         
>>>Perhatian<<<

  • Diharapkan agar penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat sehari sebelum hari Lebaran.
  • Pelaksanaan pelaporan ke Kantor Urusan Agama, Bascam Kec. Masing-masing dilakukan paling lambat dua hari setelah hari lebaran.

Demikian dan atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih. Selaku Kepala KUA Kecamatan Simboro (M.Idris Madjid, S.Pd.I) Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.. Wassalam...


Artikel Terkait
Share this article now on :